Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Hak Jawab Yayasan Ismail Idris Bersaudara Ngaku Ahli Waris Pemilik Lahan Pasar Baru Panam di Duga Penuh Dengan Kebohongan 
Rabu, 02-09-2026 - 19:46:52 WIB
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru - OPSINEWS.COM-Di tengah upaya menyangkal tuduhan pungutan liar dan alih fungsi lahan, Yayasan Ismail Idris Bersaudara justru secara tegas mengaku sebagai pihak yang berhak atas lahan kawasan Pasar Panam, pengakuan yang makin menguatkan dugaan: penguasaan lahan, penarikan biaya lapak, hingga pungutan ronda bukan lagi sekadar dugaan, melainkan realitas yang tak bisa disangkal.
 
Berikut Hak Jawab sekaligus klarifikasi yang justru mengungkap sisi lain fakta yang luput dari pernyataan pihak Yayasan yang jauh panggang dengan api :
 
Pengakuan Sendiri: Kami Pewaris Lahan Pasar Panam.
 
Dalam pernyataan Kuasa Hukum Yayasan Ismail Idris Bersaudara,
Frans Chaverius S.H. CIRP& Partners, pihak Yayasan menyatakan diri sebagai pengelola dan penerus hak atas lahan pasar Simpang baru tersebut tanpa menyangkal bahwa mereka yang menguasai dan mengelola lahan parkir serta kawasan lapak Pasar Panam.
 
Pertanyaan krusial: Jika bukan pengelola yang berwenang atas lahan milik publik atau pemerintah, dari mana Yayasan ini mendapat kewenangan menetapkan biaya, menarik retribusi, dan mengatur penggunaan lahan tersebut? Pengakuan sebagai "pewaris" atau pengelola justru menjadi pintu masuk bagi praktik pungutan yang tidak memiliki dasar hukum resmi.
 
Pungli Rp20.000 Per lapak dan Biaya Ronda yang dikutip dari pedagang Fakta dilapangan yang tak terbantahkan.
 
Pihak Yayasan menyangkal tuduhan pungli. Namun, penyangkalan itu tidak dibarengi dengan penolakan terhadap fakta bahwa biaya Rp20.000 per lapak dan pungutan ronda tetap berjalan. Tidak ada penjelasan:
 
Siapa yang berwenang menarik biaya tersebut? Apakah ada izin resmi dari Pemerintah Kota Pekanbaru atau instansi terkait?
?
Ke manakah disetorkan uang tersebut? Apakah ada laporan pertanggungjawaban yang transparan kepada pedagang maupun masyarakat?
?
Apakah penarikan biaya ronda juga memiliki dasar hukum? Atau sekadar pungutan sepihak yang dijalankan atas nama keamanan?
 
Fakta di lapangan: ratusan pedagang di Pasar Simpang baru Panam tetap diwajibkan membayar biaya yang dimaksud dan hingga saat ini tidak ada bukti sah bahwa pungutan itu legal dan diakui Negara, justru awalnya yayasan Waris karya mandiri meminta pedagang membubuhkan tandatangan diatas kertas dengan alasan mendata jumlah pedagang, kemudian muncullah surat bertuliskan " Yayasan Waris Karya mandiri sebagai pengelola pasar Simpang baru panam dan persetujuan pedagang untuk mengadakan Ronda, saat ini yayasan waris karya mandiri sudah dibubarkan, namun orang yang sama mendirikan yayasan Idris Bersaudara dan mengunakan surat yayasan waris karya mandiri yang kleam sepihak sebagai pengelola pasar Simpang baru panam. Sehingga Menyangkal tuduhan tanpa menghentikan praktik penarikan biaya sama saja dengan mengakui praktik itu berjalan, namun menolak menyebutnya pungli."Dewan Pers Hanya menilai Aspek etika, bukan membebaskan dari tuduhan Pungli.
 
Perlu dipahami dengan tegas: Keputusan Dewan Pers yang menyatakan Opsinews.com melanggar etika Jurnalistik tidak sama dengan pembebasan Yayasan Ismail Idris Bersaudara dari tuduhan pungli dan alih fungsi lahan.
 
Dewan Pers menilai cara pemberitaan (verifikasi, keberimbangan, gaya bahasa)  bukan benar atau salahnya substansi tuduhan.
?
Tidak ada satu pun pasal dalam Keputusan Dewan Pers yang menyatakan: "Tuduhan pungli tidak benar" atau "Penguasaan lahan sah secara hukum."
?
Pengakuan sebagai pihak yang berhak atas lahan justru memperkuat posisi bahwa pihak yayasan lah yang menarik biaya tersebut dan itu yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
 
Alih fungsi Lahan: Siapakah Yang Paling Berhak mengelola?
 
Jika Yayasan Ismail Idris Bersaudara adalah pewaris/pengelola sah lahan tersebut, maka harus dijawab oleh pihak yang mengaku ahli waris lahan pasar Simpang baru Panam 
 
1. Apakah status lahan tersebut pribadi, milik pemerintah, atau aset Negara?
?
2. Jika milik pemerintah/publik — dari mana Yayasan mendapat hak mengubah fungsinya menjadi lahan parkir dan tempat berjualan, lalu menarik biaya dari pedagang?
?
3. Jika milik pribadi — apakah izin penggunaan sudah sesuai tata ruang dan peraturan perundangan?
 
Selama pertanyaan-pertanyaan itu belum terjawab dengan dokumen sah, maka penyangkalan terhadap tuduhan pungli dan alih fungsi lahan belum dapat diterima sebagai kebenaran mutlak. 
 
Kesimpulan: Penyangkalan Tanpa data Pendukung tidak cukup 
 
Poin Pernyataan Yayasan Fakta yang Belum Terbantahkan 
Pungli Rp20.000 "Tidak beralasan" Tidak ada bukti legalitas penarikan biaya Pungutan Ronda Tidak disinggung Tetap berjalan, tanpa dasar hukum jelas Penguasaan Lahan Mengaku sebagai pihak berhak Tanpa menjelaskan dasar hukum penguasaan  Alih Fungsi Lahan Tidak dibantah secara spesifik Penggunaan lahan berubah tanpa izin jelas 
 
Mengaku sebagai pewaris pengelola lahan pasar Simpang baru panam, sekaligus menyangkal pungutan liar adalah dua hal yang saling bertentangan, jika mengelola dan menarik biaya, wajib menunjukkan dasar hukum yang sah. Tanpa itu, tuduhan pungli tetap relevan dan belum terbantahkan.01*




 
Berita Lainnya :
  • FKI.1 Sergai Desak Satpol PP Periksa dan Tertibkan SPPG Tanpa PBG, Dugaan 21 Dapur MBG Jadi Sorotan
  • Gempur Kawasan Rawan Narkoba di Desa Pon, Tim Gabungan Polres Sergai dan Polda Sumut Amankan 12 Orang, 10 Positif Urine
  • KWITANSI GAJI CATAT POTONGAN JAMSOSTEK Rp115.400, STATUS BPJS KETENAGAKERJAAN ALMARHUM AHMAD HASAN DIPERTANYAKAN
  • HUT ke-75 Prabowo Subianto, Gerindra Sergai Gelar Aksi Sosial di RSUD Sultan Sulaiman, Budi SE, MM: Kepedulian Harus Diwujudkan melalui Tindakan Nyata
  • Wali Kota Tebing Tinggi Apresiasi Revitalisasi Sekolah dari Pemerintah Pusat, Total Anggaran 2026 Capai Rp6,85 Miliar
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 FKI.1 Sergai Desak Satpol PP Periksa dan Tertibkan SPPG Tanpa PBG, Dugaan 21 Dapur MBG Jadi Sorotan
    02 Gempur Kawasan Rawan Narkoba di Desa Pon, Tim Gabungan Polres Sergai dan Polda Sumut Amankan 12 Orang, 10 Positif Urine
    03 KWITANSI GAJI CATAT POTONGAN JAMSOSTEK Rp115.400, STATUS BPJS KETENAGAKERJAAN ALMARHUM AHMAD HASAN DIPERTANYAKAN
    04 HUT ke-75 Prabowo Subianto, Gerindra Sergai Gelar Aksi Sosial di RSUD Sultan Sulaiman, Budi SE, MM: Kepedulian Harus Diwujudkan melalui Tindakan Nyata
    05 Wali Kota Tebing Tinggi Apresiasi Revitalisasi Sekolah dari Pemerintah Pusat, Total Anggaran 2026 Capai Rp6,85 Miliar
    06 Sudah Disegel tapi Masih Beroperasi! APH Didesak Bertindak Usaha Pengolahan Oli Bekas di Siak Hulu Tetap Berjalan, Warga Tercekik Bau Menyengat
    07 Jurnalis Sergai Resmi Surati PT STS, 39 Pertanyaan Dilayangkan soal Dugaan BPJS Ketenagakerjaan Almarhum Ahmad Hasan
    08 31 Tahun Bekerja di PT STS, Ahmad Hasan Meninggal Dunia Diduga Tanpa Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, Tanggung Jawab Perusahaan Dipertanyakan
    09 Polsek Tambang Sikat 3 Orang Pengedar Narkoba dan Sita Belasan Paket Sabu-sabu Serta Pil Ekstasi
    10 Pasar Malam Tanjung Marulak di duga Tidak Memiliki Izin Keramaian dari Kepolisian Setempat
    11 BUPATI SERGAI TEKANKAN APBD 2027 HARUS TEPAT SASARAN: JANGAN HANYA KEJAR SERAPAN ANGGARAN, MANFAAT NYATA UNTUK RAKYAT JADI PRIORITAS
    12 DUA TAHUN PERKARA BELUM TUNTAS, OPSINEWS.COM DESAK KEJELASAN PENYIDIKAN DAN LANGKAH KONKRET POLRES SERGAI CARI DPO RIDWAN FALEFFI
    13 Polres Sergai Terbitkan DPO Ridwan Faleffi, Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan Masih Dicari
    14 Residivis Curanmor Lintas Wilayah Ditahan di Polsek Tualang Sementara Polsek Binawidya Bantah Tak Lanjutkan 4 Laporan Polisi Agus
    15 Wujud Kepedulian Sosial, Kapolres Sergai Salurkan Tali Asih ke Yayasan Cahaya Hati Kemanusiaan
    16 KECELAKAAN BERUNTUN DI PERBAUNGAN: SOPIR ANGKOT KUPM MENINGGAL DUNIA, SEMBILAN ORANG LUKA-LUKA
    17 Aksi Koboy Preman Jalanan Todongkan Pistol Kepada Pedagang Di jalan Arifin Ahmad, Kecamatan bukit Raya, Kota Pekanbaru Viral
    18 Wali Kota Tebing Tinggi Dorong Perluasan PJU hingga Gang Permukiman, PLN Targetkan Listrik Kolam Renang Kembali Menyala Oktober
    19 GSN di Desa Tarean, Tim Gabungan Sisir Pondok Diduga Lokasi Penyalahgunaan Narkoba, Pelaku Nihil
    20 Polres Sergai Bedah Rumah Warga Kurang Mampu di Perbaungan, Kapolres Letakkan Batu Pertama
    21 Pemko Tebing Tinggi Siapkan Tes Urine bagi Seluruh ASN, Perkuat Komitmen Wujudkan Lingkungan Kerja Bersih dari Narkoba
    22 Polda Sumut Gerebek Lokasi Diduga Sarang Narkoba di Percut Sei Tuan, 37 Orang Diamankan, 27 Positif Narkoba
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik